PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan PSBB ini berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung Jumat (17 April 2020) hingga 30 April 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru nomor 325 tahun 2020 yang dikirimkan Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan di grup media Forum Wartawan Kota Layak Anak pada Kamis, 16 April 2020.
Berkenaan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru juga sudah mengeluarkan protokol pelaksanaan kegiatan PSBB yang berlaku untuk seluruh masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kota Pekanbaru dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Perwako tersebut juga ditetapkan regulasi tentang aktivitas rumah ibadah selama berlangsungnya PSBB.
Berikut kutipannya sesuai dengan Bagian keempat, Pasal 11 Perwako:
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
(3) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.
Selain itu, pada Pasal 12, Perwako ini juga mengimbau:
Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing;
dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.(R04)